a Pengelola Barang dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. b. Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan atas BMD selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah. yangmenggunakan barang dan/atau jasa. Tujuan penggunaan barang dan/atau jasa tersebut nantinya akan menentukan termasuk konsumen manakah 8pengguna tersebut. Pakar masalah konsumen di Belanda, Hodius menyimpulkan, bahwa para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dari benda dan jasa. Berikutini beberapa perbedaan barang dan jasa, yaitu: Barang adalah produk fisik yang bisa dibeli oleh pelanggan dengan harga tertentu. Sedangkan jasa adalah fasilitas atau manfaat yang diberikan ke konsumen. Barang adalah produk yang memiliki wujud fisik (bisa dilihat dan disentuh). Kualitas fitur, harga, dan jasa menjadi pertimbangan utama. Tenaga penjualan cenderung menjadi lebih penting dibandingkan iklan, meskipun iklan dapat digunakan secara efektif. 3. Layanan bisnis dan pasokan ( supplies and business services) Adalah barang dan jasa jangka pendek yang memfasilitasi pengembangan atau pengelolaan produk jadi. Berdasarkancara penggunaannya maka barang dapat dibedakan menjadi barang pribadi dan barang publik. 1. Barang pribadi adalah barang yang hanya dimiliki dan digunakan oleh individu atau perorangan. Contohnya adalah pakaian, rumah, dan mobil. 2. Barang publik adalah barang yang dimiliki dan dapat digunakan untuk kepentingan banyak orang. Perpres16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat relatif sederhana secara struktur, namun beberapa terminologi nya terkadang membuat bingung bagi yang kurang familiar atau baru mempelajari. Berikut adalah istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa yang kadang tercampur aduk : Kategori/Jenis Pengadaan Kategori Pengadaan/Kelompok Besar Jenis Pengadaan disebutkan dalam Pasal 3 BvhQP9.

jelaskan pembagian barang dan jasa berdasarkan cara penggunaannya