Nahdlatul Ulama meraih suara terbesar ketiga dalam pemilu 1955 dan sempat keluar dari politik praktis di dan Partai Demokrasi Indonesia. "Para elite NU dan mendapat dukungan dari
Sejarah mencatat bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama pada 17-20 November 1997 di Nusa Tenggara Barat menghasilkan sejumlah keputusan penting. Beberapa persoalan yang didiskusikan antara lain nasbul Imam dan demokrasi, hak asasi manusia dalam Islam, kedudukan wanita dalam Islam, dan reksadana.
Dengan menggunakan Analisis Hegemoni dan Demokrasi Agonistik (Laclau & Mouffe, 1985; Mouffe, 2005), persoalan terpenting tidak terletak pada instrumentalisasi atas Islam atau sebaliknya Islamisasi politik, melainkan terjebaknya praktek elektoral dalam paradigma liberasi politik tanpa kerja politik politik emansipasi.
Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli: 1. C.F. Strong. Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya. 2. Haris Soche.
Hanya saja, para ulama masih memberikan klasifikasi tentang dampak buruk yang terjadi disebabkan media yang mubah, berikut klasifikasinya. Syaddudz Dzariāah yang dilarang Menurut ulama ushul fiqih, saddudz dzariāah adalah mencegah setiap pekerjaan legal (mubah) yang bisa menjadi penyebab pada sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Demokrasi sendiri dibagi kembali berdasarkan jenisnya. Macam demokrasi bisa dibedakan dan dilihat dari bentuk, proses, hingga ideologi. Adapun macam-macam demokrasi seperti: 1. Demokrasi Berdasarkan Bentuknya. Macam-macam demokrasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. a.
sKL3.
pandangan para ulama tentang demokrasi